Blitar – Kabupaten Blitar tahun ini akan menerapkan KIA atau Kartu Identitas Anak yang diperuntukan bagi anak berusia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari. Namun sampai saat ini belum bisa dilakukan karena masih menunggu Instruksi dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso menjelaskan, di tahun pertama menerapkan KIA, Kabupaten Blitar akan di fasilitasi oleh pemerintah pusat berupa 20.000 keping blanko untuk pencetakan KIA. Menurutnya, dalam penerbitan KIA nantinya ada dua teknik pelaksanaan, untuk anak yang berusia 0 hingga 6 tahun tanpa lakukan rekam foto, sedangkan untuk usia 7 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari harus lakukan rekam foto. (RIZ-Diskominfo)
Check Also
Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga
Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …