50 KALI DONOR DARAH, AKAN MENDAPATKAN PENGHARGAAN BERUPA PEMBEBASAN BIAYA SERTIFIKAT TANAH

Blitar – Kepala Unit Donor Darah PMI Kabupaten Blitar, dr. Cristine Indrawati mengatakan, jika pihaknya memberikan penghargaan kepada pendonor yang melakukan donor darah sebanyak 50 kali. “Penghargaan diberikan berupa pembebasan sertifikat tanah, jadi pendonor mendapatkan pengurusan kepemilikan tanah dari pihak agraria secara gratis. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi PMI kepada masyarakat yang bersedia mendonorkan tanpa pamrih,“ ungkapnya. Pemberian penghargaan ini merupakan program Nasional, yang dilakukan setiap tahunnya. Bagi pendonor yang sudah melakukan donor darah lebih dari 50 akan diberi penghargaan dari gubernur dan presiden. Masih menurut dr. Cristine, jika dihitung mendonorkan darah 50 kali bisa sampai 13 tahun karena donor darah rutin dilakukan 3 bulan sekali. (RIZ – Dishubkominfo)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …