PERKETAT IJIN PENDIRIAN PASAR MODERN

Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar, akan perketat ijin pendirian pasar modern. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar, Adi Andaka. “Pemerintah Kabupaten Blitar berencana akan memperketat ijin usaha pasar modern atau biasa disebut usaha waralaba yang bisa menyebabkan pasar tradisional mati,” ungkapnya Saat ini sudah banyak pasar modern yang berbasis waralaba, yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar. Menurutnya pasar modern ini didirikan berdekatan dengan pasar tradisional, dan ditiap kecamatan bisa ditemukan sampai 5 unit Pasar Modern. Jarak pembangunan pasar modern sendiri sesuai aturan harus berjarak 1 km dari pasar tradisional, dan pembangunan pasar modern maksimal hanya 3 unit ditiap kecamatan. Menurut Adi Andaka, hal semacam itulah yang tidak dihiraukan oleh pendiri usaha, karena memang Pasar Modern memiliki fasilitas lebih memadai seperti tempat yang lebih nyaman dan bisa memilih barang sendiri. Hal ini termuat dalam Perda Nomor 17 Tahun 2011 ada 3 hal pokok syarat mendirikan pasar modern.(RIZ – Dishubkominfo)

Check Also

Pelajar Selalu Antusias Sambut Mobil MBG, Personel Dapur Ikut Bangga

Bogor — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan Madang, Sentul, Savira Hazra mengaku bangga …